Permohonan
LAYANAN LAINNYA
Layanan Lainnya adalah pelayanan berupa pemberian Informasi, Konsultasi, Advis Hukum, Pendampingan, dan lain-lain yang diberikan oleh Posbakum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan kepada masyarakat tidak mampu atas permasalahan hukum yang dialami sebagaimana di atur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu. Read more…