Layanan Lainnya adalah pelayanan berupa pemberian Informasi, Konsultasi, Advis Hukum, Pendampingan, dan lain-lain yang diberikan oleh Posbakum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan kepada masyarakat tidak mampu atas permasalahan hukum yang dialami sebagaimana di atur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu.
Selain itu Posbakum Pengadilan Negeri juga menyediakan informasi daftar Organisasi Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Organisasi Bantuan Hukum atau organisasi bantuan hukum atau advokat lainnya yang dapat memberikan bantuan hukum secara Cuma-Cuma.
PROSEDUR PENGAJUAN LAYANAN LAINNYA :
Melengkapi syarat-syarat yang diperlukan
Syarat-syarat yang perlu dilengkapi adalah :
- KTP
- SKTM (jika ada)
- Mengisi Uraian Perkara
Setelah melengkapi persyaratan, upload dokumen-dokumen yang berkaitan dengan perkara
0 Komentar