Permohonan pengampuan adalah suatu permohonan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri dimana Pemohon bermaksud untuk mengajukan diri untuk menjadi pengampu dari seseorang yang dianggap tidak cakap atau di dalam segala hal tidak cakap bertindak sendiri dalam melakukan perbuatan hukum. Dengan alasan tertentu, seseorang yang sudah dewasa disamakan kedudukannya dengan seseorang yang belum dewasa, karena walaupun sudah dewasa tetapi orang tersebut dianggap tidak cakap bertindak untuk melakukan perbuatan hukum. Dalam pasal 433 sampai dengan pasal 462 KUHPerdata alasan yang mengharuskan seseorang ditaruh di bawah pengampuan adalah karena keadaan dungu, gila, dan mata gelap. Pengajuan permohonan pengampuan di atur Pasal 436 KUHPerdata yang menyebutkan bahwa semua permintaan untuk pengampuan harus diajukan kepada Pengadilan Negeri yang berada di daerah hukum tempat berdiam orang yang dimintakan pengampuan.
PROSEDUR PENGAJUAN PERMOHONAN PENGAMPUAN :
- Melengkapi syarat-syarat yang diperlukan
Syarat-syarat yang perlu dilengkapi adalah :
- Kartu Tanda Penduduk Pengampu
- Kartu Keluarga Pengampu
- Akta Kelahiran
- Surat Keterangan Dokter Pemerintah
- Akta Nikah
- Surat Persetujuan Ahli Waris
- Sertifikat Objek (Bukti Kepemilikan Objek)
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
Catatan : Semua berkas WAJIB di UPLOAD di LINK yang disediakan. Kemudian di Fotocopy dan di NASEGEL di Kantor Pos
2. Pembuatan surat permohonan
Setelah mengupload persyaratan, petugas Posbakum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan akan melakukan verifikasi dokumen dan membuat Surat Permohonan Pengampuan.
3. Pendaftaran permohonan
Setelah menerima Surat Permohonan dari petugas, Pemohon mendaftarkan Surat Permohonan ke PTSP Pengadilan Negeri Teluk Kuantan.
4. Persidangan
Proses persidangan meliputi :
- Pembacaan permohonan
- Pemeriksaan alat bukti surat
- Pemeriksaan alat bukti saksi
- Penetapan
Setelah permohonan dikabulkan, Pemohon telah sah secara hukum menjadi pengampu dari seseorang yang dimohonkan pengampuannya untuk melakukan perbuatan hukum sebagaimana disebutkan amar putusan penetapan pengampuan.
1 Komentar
Afi tri handaka · 6 Maret 2023 pada 5:05 am
Mau menanyakan berapakah biaya buat pengajjuan pengampuhan disaat selesai sidan dan sudah penetapan