Permohonan Perubahan Nama adalah suatu permohonan yang diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri dimana Pemohon bermaksud untuk memperbaiki kesalahan penulisan nama di dalam dokumen identitas Pemohon seperti Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, dan Akta Kelahiran. Permohonan perubahan nama diajukan sebagai salah satu syarat pengurusan perubahan nama di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Selnajutnya Disebut Undang-Undang Administrasi Kependudukan). Dalam Pasal 52 Undang-Undang Administrasi Kependudukan mengatur bahwa pencatatan perubahan nama dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri tempat pemohon tinggal.
Permohonan
LAYANAN LAINNYA
Layanan Lainnya adalah pelayanan berupa pemberian Informasi, Konsultasi, Advis Hukum, Pendampingan, dan lain-lain yang diberikan oleh Posbakum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan kepada masyarakat tidak mampu atas permasalahan hukum yang dialami sebagaimana di atur dalam Peraturan Read more…
1 Komentar
sahabuddin · 2 Oktober 2022 pada 3:12 pm
contoh surat penggantian nama dengan ganti agama dari Kristen ke Islam di PN