Bantuan Hukum Pengadilan adalah layanan yang dibentuk oleh dan ada pada setiap Pengadilan Negeri untuk memberikan layanan hukum berupa informasi, konsultasi, dan advis hukum, serta pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Kekuasaan Kehakiman dan Peradilan Umum.
Perkembangan teknologi mempengaruhi gaya hidup dan pola pikir manusia sehingga aktivitasnya beralih ke dunia maya atau internet. Hal ini juga memberikan kemudahan bagi sebagian orang untuk beraktivitas dengan hanya sekali klik. Dengan adanya internet ini, Pengadilan Negeri Teluk Kuantan berinovasi dalam memberikan layanan bantuan hukum secara online sehingga memudahkan masyarakat untuk berkonsultasi permasalahan hukum yang sedang mereka alami. Masyarakat hanya mengakses website Pengadilan Negeri Teluk Kuantan dan memilih menu E-POSBAKUM (Pos Bantuan Hukum secara Elektronik).
Namun, sebelum anda mengakses aplikasi ini hal yang kami perlu tekankan disini adalah bantuan ini kami berikan secara Cuma-Cuma dalam bentuk memberikan informasi, konsultasi, dan advis hukum, serta pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan bukan memberikan pendampingan hukum di persidangan.
Adapun Tata Cara penggunaan Layanan E-POSBAKUM Pengadilan Negeri Teluk Kuantan adalah sebagai berikut :
1. Anda dapat langsung mengakses https://posbakum.pn-telukkuantan.go.id atau membuka website Pengadilan Negeri Teluk Kuantan dengan link https://www.pn-telukkuantan.go.id lalu klik pada banner Layanan E-POSBAKUM
2. Lalu anda dapat langsung mengisi data anda sesuai dengan format yang ditampilkan di menu tersebut dan juga mengisi deskripsi permasalahan yang anda konsultasikan. Sebagai contoh: Nama (isikan nama lengkap anda sesuai kartu identitas anda) Nomor Handphone (nomor anda yang dapat dihubungi) Email (email anda yang aktif) Subjek (tuliskan tentang apa permasalahan hukum yang anda hadapi misalnya pembagian harta waris, perceraian, dan lain-lain) Permasalahan Hukum (deskripsikan permasalahan hukum yang anda alami secara detail) Lampiran (unggah data-data yang mendukung atau terkait permasalahan hukum yang anda alami dalam bentuk .pdf ata .jpg tidak lebih dari 5mb)
3. Lalu setelah anda mengisi semua data tersebut selanjutnya anda dapat langsung klik send maka formulir anda akan terkirim ke tim kami
4. Silahkan cek email anda untuk mendapatkan email konfirmasi dari kami dan nomor registrasi formulir anda
5. Selanjutnya tunggu email balasan dari kami yang menjawab permasalahan hukum anda dalam beberapa waktu.
6. Apabila telah ada balasan dari kami yang menjawab permasalahan anda, kami akan memberikan pemberitahuan melalui sms ke nomor handphone yang telah anda isi di formulir online kami sehingga mempermudah anda untuk mengetahui bahwa kami sudah menjawab permasalahan hukum anda
7. Pastikan email dan nomor handphone yang anda tulis di formulir online benar dan aktif
8. Setelah kami menjawab permasalahan hukum anda dan apabila ada pernyataan yang tidak jelas dalam jawaban dari tim kami, anda dapat langsung menanyakannya kembali dengan membalas email tersebut atau anda juga dapat langsung datang ke kantor kami Pengadilan Negeri Teluk Kuantan yang beralamat di Lintas Teluk Kuantan – Pekanbaru KM 6 Ds. Jake, Kuantan Singinigi pada hari Senin-Jumat pukul 08.00-16.00 WIB.